klik disini!!!

bisnis hemat murah dan manfaat

Minggu, 08 Mei 2011

Perda RTRWP Bali : Antara Kearifan Lokal dan Pembangunan Daerah Bali

Pergunjingan hebat yang ada di tingkat atas mengenai pro dan kontra Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut Perda RTRWP Bali semakin tidak menemukan titik temu.Peraturan daerah yang kontroversi ini sebenarnya telah lolos uji materi (yudicial review) oleh Mahkamah Agung maupun verifikasi dari Kementrian PU dan Kementrian Kehutanan serta pengesahan oleh Kementrian Dalam Negeri namun masih juga ada pihak-pihak terkait yang ingin merevisi Peraturan Daerah tersebut bahkan sebelum dilaksanakan dan diterapkan.Hal ini terjadi karena sosialisasi yang salah kaprah,penegakan yang lemah dan penyesuaian yang dianggap pembongkaran,padahal yang sebenarnya Perda tersebut telah dibuat dengan pertimbangan aspek Tri Hita Karana dan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan pada setiap pemerintah provinsi untuk menyusun dan/atau menyesuaikan Perda RTRW dengan UU tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 4b.
Memang bila dilihat, pelaksanaan Perda RTRW ini sulit dilakukan mengingat luas wilayah yang kecil sedangkan pembangunan daerah Bali sendiri peluangnya masih begitu besar dijajaran masyarakat luas.Sehingga apabila perda tersebut diberlakukan akan banyak proyek yang tidak lolos persyaratan dan harus kembali mengulang proses persetujuan dan uji proyek yang akan memakan waktu cukup panjang tentunya,selain itu perda tersebut akan mempersulit adanya proyek-proyek baru di kawasan strategis.Tetapi apabila ditelisik lebih mendalam bukankah dalam Perda tersebut Kawasan Strategis diserahkan kepada kebijakan Provinsi melalui Kebijakan Publik dari Kabupaten?.Jadi apabila proyek tersebut tidak melanggar aturan Perda RTRW,proyek ini dapat berjalan dengan mulus.Kepentingan yang muncul disini adalah kepentingan para investor yang melihat sisi strategis untuk dijadikan ladang uang namun tidak memperhatikan segi lingkungan serta dampak kedepannya dari eksploitasi berlebihan yang tidak sesuai aturan yang ada.Apabila ini terus dijalankan maka yang terkena dampak adalah penduduk local yang hidup dan tinggal di Bali sendiri.Jadi peraturan ini dibuat juga untuk meminimalisir hal-hal seperti itu.
Permasalahan tidak berhenti sampai disana, Bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari pelaksanaan Perda RTRW ini berdasarkan kegiatan usaha pasti meminta Perda tersebut di revisi ulang,namun revisi baru dapat dilakukan setelah 5 tahun pelaksanaan Perda tersebut.Sehingga diupayakan pula dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui insentifitas/pembimbingan usaha yang tidak bertentangan dan mengurangi dampak negatif tersebut.Selain itu,Pembangunan Bali bila sesuai dengan Perda RTRW ini belum siap dari aspek sarana,karena untuk penegakan mutu lingkungan tidaklah mudah,perlu kesiapan teknologi dan sumber daya manusia yang cukup untuk mendukung jalannya implementasi Perda tersebut.Hal ini tentu saja bukan penghalang apabila terus dilakukan upaya-upaya untuk memenuhinya sambil sedikit demi sedikit menjalankan Perda yang telah ada saat ini.
Sebenarnya Perda RTRWP Bali telah diupayakan untuk memenuhi kepentingan seluruh rakyat Bali dengan tidak melupakan aspek Tri Hita Karana,karena ini semua adalah untuk melestarikan Bali dan pembangunan Bali yang berkesinambungan.Hal ini diupayakan untuk menjaga Bali kedepannya agar tetap sejahtera dan tidak habis hanya untuk dieksploitasi sesaat saja.Pelaksanaan Perda ini juga diharapkan kedepannya disertai dengan penegakan hukum secara tegas,adil dan transparan tentang pemanfaatan mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak.Oleh Karena itu,Perda RTRWP Bali perlu diterapkan dan dilaksanakan dahulu sehingga apabila terjadi permasalahan dapat dipecahkan solusinya bersama namun tetap sesuai dengan norma-norma hukum dan kearifan local yang mencerminkan nilai-nilai universal dan harus dijunjung bersama.

Tidak ada komentar: