klik disini!!!

bisnis hemat murah dan manfaat

Kamis, 02 Februari 2012

Selasa, 31 Januari 2012

akhirnya kembaliii.. \m/

akhirnya setelah sekian lama ga buka ini blog daann...
sampailah saya dann....
saya ternyata sudah berumur 19 tahun sekarang,berbeda dengan 3 tahun lalu sewaktu saya membuat blog ini..
bahagia sekali aku sekarang sudah di semester 4 hubungan internasional universitas udayana
lalalalalaallaaa...
:)
udah ga tau apa yang bs aku ceritain sekarang,hidupku kini biasa saja..
kuliah beda banget sama sma,sma aku selalu tertawa ceria sekarang...yahh banyak beban lah yaa..hahahaha
tapi kita harus tetap semangat dan ceria...
yehee... :)

Akhir Cerita Lalu :)

kalau ada yang ngikutin blog aku dari dlu pasti tau tentang kisahku,mayang sahabatku,alvito,dan giovanni..
seperti sebelumnya,ini adalah kisah cinta yang complicated,
aku dulu sangat terobsesi dengan giovanni,begitu pula mayang yg terpikat dengan alvito,
masa sma memang sangat bahagia,ada kala nya aq menganggap tingkah qta b4 sangat kekanak-kanakan..
walaupun tau sama2 suka,gengsi kami yg tinggi sangat memaksa kami untuk tidak mengungkapkannya..
terlebih kami b4 memang berbeda,
aku memang sahabat alvito,mayang pun sahabat dekat giovanni..
namun..takdir berkata lain..
hingga aq kelulusan,tidak ada hubungan apapun yg terjadi,hanya mengambang sampai tahu kita saling suka..
sebelumnya pun aku dan mayang sudah berpacaran dengan cowok lain..
aku dengan mr. L , dan mayang dengan mr. A ,
aku pikir memang kami egois,kami sangat mencintai pasangan kami sedangkan kami ingin gio dan vito ga ada yg miliki,hahahaha
namun kini,semuanya berubah..
hubungan kami tetal sebatas sahabat sma yg memiliki cerita indah,
alvito kini sudah memiliki wulan yg sangat ia cintai,bahkan mungkin berpotensi ke hubungan lanjut,
giovanni sudah dengan ayu yg walaupun baru mereka terlihat cocok meskipun ada sedikit perbedaan sttus,
mayang tetap dengan mr. A yg wlpn suka putus nyambung tapi aq tau sahabatku, mr.A adalah orang yg sangat ia cintai,dan mungkin wlpn ada perbedaan terjal ini terus berlanjut entah sampai kapan..
dan aku..
tetap dengan mr. L ku tersayang,walaupun banyak perbedaan antara kita,walaupun kisah kami sangat unik..namun aku memang mencintainya..
sangat mencintainyaa..
mungkin selamanya,walaupun ragaku tak mungkin bersama selamanya..
inilah kisah akhir ceritaku yang sempat tak ada ujungnya..
kini kami b4 bahagia..
terbukti bahwa cinta itu ga harus memiliki,
bahkan aq belajar bahwa mungkin aq dan gio dulu hanya terobsesi untuk memiliki,bukan mencintainya seperti yg aku rasakan kini..
terima kasih masa laluku..
kini aq bahagia dengan masa kini dan masa depanku..
semoga kisah kita tetap ada di cwerita ini..
sebagai kenangan yang indah.. :)

Minggu, 08 Mei 2011

Pengaruh Radiasi Nuklir Terhadap Kerjasama Perdagangan Jepang ke Indonesia

Tsunami dan gempa dengan kekuatan 8,9 SR yang terjadi di Jepang pada 11 Maret 2011 ini telah banyak membuat kerugian bagi Jepang,tidak hanya materiil namun korban jiwa serta perekonomian yang lumpuh menjadi permasalahan berikutnya.Belum lagi dengan adanya reaktor dari PLTN Fukushima yang meledak,sehingga menimbulkan radiasi nuklir dengan radius besar yang sangat menakutkan untuk warga Jepang khususnya dan warga dunia pada umumnya,karena dampak radiasi ini diperkirakan dapat menyebar keseluruh dunia.Bahkan banyak isu yang beredar bahwa radiasi nuklir tersebut dapat sampai ke Indonesia,yang lebih mengkhawatirkan lagi banyak TKI yang masih ada di Jepang dan menetap disana tanpa ada evakuasi dan sebagian besar diketahui berapa di daerah dekat Fukushima.Tsunami yang terjadi tidak saja menimbulkan permasalahan hanya sampai disitu,makanan import dari Jepang yang dikirimkan ke Indonesiapun dianggap telah tercemar radiasi nuklir dan dapat membahayakan warga Indonesia karena bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan penyakit kanker.Karena hal ini,terjadi hambatan kerjasama perdagangan antara pihak Jepang dan Indonesia,padahal hambatan ini dapat merugikan kedua pihak.Namun hingga saat ini belum ada upaya yang efektif yang dapat diambil tindakan dari para pihak saudagar maupun pemerintah sebagai badan formal.Efek dari Radiasi Nuklir yang ada di Jepang bagi kesehatan adalah akan bertambahnya korban jiwa di Jepang terutama Fukushima,karena Radiasi dari Nuklir tersebut dapat menyebabkan kematian dan berbagai penyakit mematikan yang ketika seseorang mengidapnya,hidup mereka tidak akan lama lagi akibat kanker yang dideritanya.Radiasi ini tidak hanya pada warga yang tinggal didekat sana saja namun juga pada warga lain di Jepang dan Negara-negara dekat dengan Jepang karena radiasi nuklir sangat besar dan cepat penyebarannya.Terlebih dengan banyaknya produksi makanan dari Jepang yang di Konsumsi oleh warga-warga dunia seperti Asia Tenggara.Kini,pemerintah Negara-negara di Asia Tenggara telah melakukan tindakan cepat untuk menghindari radiasi tersebut menyebar efeknya ke Negara mereka.Negara-negara seperti Singapura telah melakukan pendeteksian terhadap makanan-makanan dari Jepang,namun untuk menghindari radiasi nuklir tersebut usaha ini tidak juga mengubah tindakan yang dilakukan banyak Negara.Salah satunya dengan meluncurkan larangan masuk impor makanan dari Jepang.Termasuk pula di Indonesia,hal ini tentu menjadi sebuah hambatan dalam kerjasama Jepang dan Indonesia.Sangat disayangkan hal ini makin memperburuk suasana perekonomian Jepang yang mulai melumpuh sejak terjadinya Tsunami dan Gempa tersebut.Namun disisi lain,Masyarakat awam harus disadarkan akan bahayanya radiasi tersebut dan sudah sepantasnya pemerintah melindungi warga negaranya dengan berbagai tindakan tersebut.Tidak sampai disitu saja,Pemerintah Indonesia kini melakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya dengan memberikan syarat pada makanan-makanan impor dari Jepang untuk harus lulus dan mendapatkan sertifikasi bebas radiasi nuklir serta mengurangi impor dari Jepang ke Indonesia salah satunya dalam bidang makanan dan hasil pertanian.Indonesia juga mulai membahas tentang bantuan untuk Jepang dan tetap mengatasi hambatan-hambatan dalam hal perdagangan sehingga perekonomian Jepang bisa kembali pulih dan investasi-investasi Jepang ke Indonesia pun tidak terhambat.

Perda RTRWP Bali : Antara Kearifan Lokal dan Pembangunan Daerah Bali

Pergunjingan hebat yang ada di tingkat atas mengenai pro dan kontra Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut Perda RTRWP Bali semakin tidak menemukan titik temu.Peraturan daerah yang kontroversi ini sebenarnya telah lolos uji materi (yudicial review) oleh Mahkamah Agung maupun verifikasi dari Kementrian PU dan Kementrian Kehutanan serta pengesahan oleh Kementrian Dalam Negeri namun masih juga ada pihak-pihak terkait yang ingin merevisi Peraturan Daerah tersebut bahkan sebelum dilaksanakan dan diterapkan.Hal ini terjadi karena sosialisasi yang salah kaprah,penegakan yang lemah dan penyesuaian yang dianggap pembongkaran,padahal yang sebenarnya Perda tersebut telah dibuat dengan pertimbangan aspek Tri Hita Karana dan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan pada setiap pemerintah provinsi untuk menyusun dan/atau menyesuaikan Perda RTRW dengan UU tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 4b.
Memang bila dilihat, pelaksanaan Perda RTRW ini sulit dilakukan mengingat luas wilayah yang kecil sedangkan pembangunan daerah Bali sendiri peluangnya masih begitu besar dijajaran masyarakat luas.Sehingga apabila perda tersebut diberlakukan akan banyak proyek yang tidak lolos persyaratan dan harus kembali mengulang proses persetujuan dan uji proyek yang akan memakan waktu cukup panjang tentunya,selain itu perda tersebut akan mempersulit adanya proyek-proyek baru di kawasan strategis.Tetapi apabila ditelisik lebih mendalam bukankah dalam Perda tersebut Kawasan Strategis diserahkan kepada kebijakan Provinsi melalui Kebijakan Publik dari Kabupaten?.Jadi apabila proyek tersebut tidak melanggar aturan Perda RTRW,proyek ini dapat berjalan dengan mulus.Kepentingan yang muncul disini adalah kepentingan para investor yang melihat sisi strategis untuk dijadikan ladang uang namun tidak memperhatikan segi lingkungan serta dampak kedepannya dari eksploitasi berlebihan yang tidak sesuai aturan yang ada.Apabila ini terus dijalankan maka yang terkena dampak adalah penduduk local yang hidup dan tinggal di Bali sendiri.Jadi peraturan ini dibuat juga untuk meminimalisir hal-hal seperti itu.
Permasalahan tidak berhenti sampai disana, Bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari pelaksanaan Perda RTRW ini berdasarkan kegiatan usaha pasti meminta Perda tersebut di revisi ulang,namun revisi baru dapat dilakukan setelah 5 tahun pelaksanaan Perda tersebut.Sehingga diupayakan pula dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui insentifitas/pembimbingan usaha yang tidak bertentangan dan mengurangi dampak negatif tersebut.Selain itu,Pembangunan Bali bila sesuai dengan Perda RTRW ini belum siap dari aspek sarana,karena untuk penegakan mutu lingkungan tidaklah mudah,perlu kesiapan teknologi dan sumber daya manusia yang cukup untuk mendukung jalannya implementasi Perda tersebut.Hal ini tentu saja bukan penghalang apabila terus dilakukan upaya-upaya untuk memenuhinya sambil sedikit demi sedikit menjalankan Perda yang telah ada saat ini.
Sebenarnya Perda RTRWP Bali telah diupayakan untuk memenuhi kepentingan seluruh rakyat Bali dengan tidak melupakan aspek Tri Hita Karana,karena ini semua adalah untuk melestarikan Bali dan pembangunan Bali yang berkesinambungan.Hal ini diupayakan untuk menjaga Bali kedepannya agar tetap sejahtera dan tidak habis hanya untuk dieksploitasi sesaat saja.Pelaksanaan Perda ini juga diharapkan kedepannya disertai dengan penegakan hukum secara tegas,adil dan transparan tentang pemanfaatan mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak.Oleh Karena itu,Perda RTRWP Bali perlu diterapkan dan dilaksanakan dahulu sehingga apabila terjadi permasalahan dapat dipecahkan solusinya bersama namun tetap sesuai dengan norma-norma hukum dan kearifan local yang mencerminkan nilai-nilai universal dan harus dijunjung bersama.

Cina dan Klaim Multilateral di Laut Cina Selatan

Dewasa ini seperti yang kita ketahui Konflik banyak terjadi di Area Internasional,Kawasan Asia salah satunya,di Laut Cina Selatan yang merupakan Perbatasan yang diandalkan oleh Cina sebagai Kawasan Militernya kini menjadi tidak kondusif diakibatkan oleh Kasus Sengketa Kepulauan Spratly yang di perebutkan oleh 6 Negara yaitu Cina,Vietnam,Brunei,Malaysia,Filipina,dan Taiwan. Di Laut Cina Selatan sendiri terdapat empat kelompok gugusan kepulauan, dan karang-karang yaitu: Paracel, Spartly, Pratas, dan kepulauan Maccalesfield. Meskipun sengketa teritorial di Laut Cina Selatan tidak terbatas pada kedua gugusan kepulauan Spartly dan Paracel, (misalnya perselisihan mengenai Pulau Phu Quac di Teluk Thailand antara Kamboja dan Vietnam), namun klaim multilateral Spartly dan Paracel lebih menonjol karena intensitas konfliknya. Di antara kedua kepulauan itu, permasalahannya lebih terpusat pada Spartly, yang merupakan gugus kepulauan yang mencakup bagian laut Cina Selatan, yang diklaim oleh enam negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Brunei, Filipina, dan Malaysia, sementara Kepulauan Paracel dan juga Pratas, praktis secara efektif masing-masing sudah berada di bawah kendali Cina dan Taiwan.
Sengketa teritorial dan penguasaan kepulauan di Laut Cina Selatan, diawali oleh tuntutan Cina atas seluruh pulau-pulau di kawasan laut Cina Selatan yang mengacu pada catatan sejarah, penemuan situs, dokumen-dokumen Kuno, peta-peta, dan penggunaan gugus-gugus pulau oleh nelayannya. Menurut Cina, sejak 2000 tahun yang lalu, Laut Cina Selatan telah menjadi jalur pelayaran bagi mereka. Beijing menegaskan, yang pertama menemukan dan menduduki Kepulauan Spartly adalah Cina, didukung bukti-bukti arkeologis Cina dari Dinasti Han (206-220 Sebelum Masehi).Vietnam membantahnya,dengan menyebutkan Kepulauan Spartly dan Paracel secara efektif didudukinya sejak abad ke 17 ketika kedua kepulauan itu tidak berada dalam penguasaan sesuatu negara.Dalam perkembangannya, Vietnam tidak mengakui wilayah kedaulatan Cina di kawasan tersebut, sehingga pada saar Perang Dunia II berakhir Vietnam Selatan menduduki Kepulauan Paracel, termasuk beberapa gugus pulau di Kepulauan Spartly.
Sedangkan Filipina menduduki kelompok gugus pulau di bagian Timur kepulauan Spartly yang disebut sebagai Kelayaan. Tahun 1978 menduduki lagi gugus pulau Panata karena kawasan itu merupakan tanah yang tidak sedang dimiliki oleh negara-negara manapun.Filipina juga menunjuk Perjanjian Perdamaian San Francisco 1951, yang antara lain menyatakan, Jepang telah melepaskan haknya terhadap Kepulauan Spartly, mengemukakan diserahkan kepada negara mana.Malaysia juga menduduki beberapa gugus pulau Kepulauan Spartly, yang dinamai Terumbu Layang.Langkah itu diambil berdasarkan Peta Batas Landas Kontinen Malaysia tahun 1979, yang mencakup sebagian dari Kepulauan Spartly. Dua kelompok gugus pulau lain, juga diklaim Malaysia sebagai wilayahnya yaitu Terumbu laksamana diduduki oleh Filipina dan Amboyna diduduki Vetnam. Sementara, Brunei Darussalam yang memperoleh kemerdekaan secara penuh dari Inggris 1 Januari 1984 kemudian juga ikut mengklaim wilayah di Kepulauan Spratly. Namun, Brunei hanya mengklaim peraian dan bukan gugus pulau.
Sejarah menunjukkan bahwa penguasaan kepulauan ini telah melibatkan banyak negara al.: Inggris, Perancis, Jepang, RRC, Vietnam yang kemudian melibatkan pula Malaysia,Brunai,Filipina dan Taiwan. Sengketa teritorial dikawasan ini bukan hanya terbatas masalah kedaulatan atas kepemilikan pulau-pulau, tetapi juga bercampur dengan masalah hak berdaulat atas Landas Kontinen dan ZEE serta menyangkut penggunaan teknologi.
Kawasan Laut Cina Selatan,bila dilihat dalam tata lautan internasional merupakan kawasan bernilai ekonomis, politis dan strategis, sehingga kawasan ini mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama.Sejak RRC memeperkenalkan kebijaksanaan Empat Modernisasi pada tahun 1978, (Bidang Politik,Ekonomi,Administrasi dan Pasar Keuangan)tampak jelas bahwa RRC akan menjadi “Kekuatan Maritim” dan “Kekuatan Kontinental”.Sehingga sebenarnya dalam Hukum Internasional,ada beberapa sengketa mengenai hal tersebut.
Sengketa antar Negara yang terkait sumber daya nasional masing-masing di posisi strategis yang dimiliki kepulauan di Laut Cina Selatan tersebut,selain strategis karena sumber daya alamnya,kepulauan ini sangat strategis dalam masalah keamanan dan pertahanan hegemoni wilayah.Jika mengacu pada UNCLOS(United Nations Convention on the Law of the Sea) dari pasal-pasal berikut,yaitu :
1. Pasal 15 UNCLOS 1982 mengenai garis tengah dalam penetapan batas dua negara pantai
“Untuk menentukan garis tengah wilayah laut dua negara yang berhadapan atau bersebelahan, maka diukur dari jarak tengah dari masing-masing titik terdekat garis pantai masing-masing negara . . .”
2. Pasal 76 UNCLOS 1982 mengenai Landas Kontinen
“Batas terluar landas kontinen suatu negara pantai dinyatakan sampai kedalaman 200 mil laut atau di luar batas itu sampai kedalaman air yang memungkinkan dilakukannya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam . . .”
3. Pasal 122 UNCLOS 1982 mengenai Laut Setengah Tertutup
“Laut Tertutup atau Setengah Tertutup yang berarti suatu daerah laut yang dikelilingi oleh dua atau lebih negara dan dihubungkan dengan laut lainnya atau samudera, oleh suatu alur laut yang sempit atau terdiri seluruhnya atau dari laut territorial dan Zona Ekonomi Eksklusif dua atau lebih negara pantai.”
4. Pasal 289 UNCLOS 1982 mengenai penentuan penetapan batas wilayah
“Penetapan batas wilayah sebaiknya dengan melakukan perjanjian internasional yang disepakati negara-negara, dan penggunaan hak sejarah dapat digunakan asalkan tidak mendapat pertentangan dari negara lain . . .”
5. Pasal 279, 280, 283, dan 287 UNCLOS 1982 mengenai penyelesaian sengketa
Pasal-pasal tersebut diatas menjelaskan mengenai kewajiban dari setiap pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa dengan cara-cara yang damai.

Cina pada perihal ini tidak menggunakan acuan UNCLOS 1982 terhadap kebijakannya karena permasalahan fisik wilayahnya yang tidak sesuai,Cina menggunakan pendekatan sejarah yang sejak 1883 RRC telah menegaskan kedaulatannya atas Kepulauan Spratly. Undang-undang Maritim yang disahkannya pada tanggal 15 Mei 1996 yang berisikan tentang batas perairan teritorialnya yang ditarik dari garis pantai di sepanjang daratan Cina dan Kepulauan Paracel di sebelah utara Laut Cina Selatan bahkan sangat bertentangan dengan aturan Hukum Internasional,dengan menggunakan prinsip garis dasar lurus dan garis dasar negara kepulauan. Undang-undang ini mengindikasikan Cina untuk memasukkan Spratly dan Paracel ke dalam wilayah maritimnya seluas 200 mil dari laut.Namun hal ini sangat bertentangan dengan Hukum Internasional yang tercantum dalam UNCLOS karena Paracel tidak termasuk dalam criteria Kepulauan.
Alasan-alasan lain Cina mendukuki Kepulauan ini karena setelah Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat tidak memuncak lagi,Cina menggap ini adalah kesempatan untuk Negaranya agar terlihat sebagai kekuatan baru yang memuncak pada saat itu.Selain itu,Cina mempertahankan hal ini sebagai integrasi dan agar wilayah kedaulatannya luas dan berdaya saing di Arena Internasional.Seperti yang diketahui bahwa pasokan Sumber Daya Alam yang dimiliki Cina sangat terbatas dan sedikit dibandingkan Negara lain,hal ini pula yang menjadi alasan terkuat Cina agar memiliki cadangan kandungan mineral atau Sumber Daya Alam lainnya yang berlimpah dan menunjang pembangunan industrinya.Sehingga Nantinya Cina dianggap sebagai Negara dengan Perekonomian yang Kuat dan Industri yang memadai serta Ketersediaan Sumber Daya Alam yang berlebih.
Kegigihan Cina untuk menguasai Kepulauan tersebut memang sangat gencar dilakukan,Militer Cina telah menduduki wilayah tersebut dan hal ini dikhawatirkan akan memperlambat terjadinya perdamaian dan semakin memicu adanya perang antar regional.Beberapa Upaya telah dilakukan oleh banyak pihak termasuk ASEAN seperti kerjasama bilateral maupun berbagai deklarasi.Namun pada kenyataannya kerjasama bilateral antar Negara regional yang bersangkutan dan Cina malah dipakai Cina untuk semakin berkuasa dan menundukkan dan menekan Negara yang dihadapinya.Sedangkan Deklarasi,Traktat dan upaya lainnya yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah :
1. Deklarasi Kuala Lumpour 1971 tentang kawasan damai, bebas dan Netral (ZOPFAN).
2. Traktat Persahanatan dan kerjasama di Asia Tenggara (TAC) yang dihasilkan oleh KTT ASEAN I 1976.
3. Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF) dan pertemuan pertamanya di bangkok tahun 1994 KTT ASEAN V (1995) menghasilkan traktat mengenai
4. Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (Treaty on South East Zone-Nuclear Free Zone – SEANWFZ).
Konsep ZOPFAN adalah sikap bahwa regionalisme Asia Tenggara tidak boleh “mengganggu” “kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, keutuhan wilayah dan kepribadian nasional setiap bangsa”; setiap negara harus dapat “melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan luar”; tidak ada campur tangan “mengenai wawasan dalam negeri satu sama lain”; setiap “perselisihan atau persengketaan harus diselesaikan dengan cara-cara damai” dan “setiap pengancaman dengan kekerasan” tidak dapat diterima.Untuk menunjang ZOPFAN adapun ekalrasi perjanjian persahabatan dan kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation-TAC). Perjanjian ini ditandatangani pada KTT I ASEAN di Bali tahun 1976. Inti perjanjiannya adalah bagaimana menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan persengketaan intra ASEAN. Perjanjian ini merupakan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi negara-negara ASEAN dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam hubungan bilateral anggota ASEAN.Sedangkan ASEAN Regional Forum (ARF) adalah forum dialog resmi antarpemerintah dan merupakan bagian dari upaya membangun saling percaya di kalangan negara-negara Asia Pasifik untuk membicarakan masalah-masalah keamanan regional secara lebih langsung dan terbuka. Salah satu tujuannya adalah menciptakan lingkungan keamanan yang lebih luas sehingga wilayah ASEAN dapat tumbuh secara lebih kuat dan mandiri.ARF disini dicapai untuk mendapatkan pendekatan-pendekatan baru yang sesuai dengan prinsip Negara-negara regional ASEAN dan menjadi penting karena ARF adalah forum keamanan yang banyak diminati oleh Negara-negara di Asia-Pasifik.
Oleh sebab itu,tidak mudah untuk membuat Negara mengesampingkan kepentingan nasionalnya,karena hal ini menyangkut integritas dan kekuatan Negara itu sendiri,terlebih Cina sebagai Negara di Asia yang setelah Perang Dingin yang klimaks dan kemunculan Multipolar yang menghadirkannya dalam Negara yang termasuk berpengaruh dan kuat di Arena Internasional.Apabila masalah ini diselesaikan dengan hukum batasan ZEE maupun aspek-aspek mendasar lainnya,akan menemui masalah yang bercabang dan sangat lambat penyelesaiaannya.Sehingga perlu adanya penyelesaian sengketa dengan mengeksplorasi dan saling bekerjasama dalam mengkaji sumber daya alam yang ada di Kepulauan-kepulauan yang disengketakan tersebut.Dengan begitu permalasahan dan konflik dapat dihindari serta keuntungan bersama dan kerjasama dapat terjalin.Itupun apabila Cina bisa melonggarkan tujuan dari kepentingan nasionalnya yang dapat merugikan dan penghambat banyak pihak berlarut-larut.



Sumber :
http://judiono.wordpress.com/2009/01/05/mencermati-sengketa-teritorial-laut-cina-selatan/(Diakses tanggal 23 Februari 2011)
http://dewitri.wordpress.com/2009/01/03/dilema-keamanan-asean-dalam-konflik-laut-cina-selatan/ (Diaksestanggal 23 Februari 2011)
Prijanto,Heru. “Hukum Laut Internasional”.Malang:Bayumedia Publishing.2007
Tsani,Mohd. Burhan.”Hukum dan Hubungan Internasional”.Yogyakarta:Liberty Yogyakarta.1990
Kusumaatmadja,SH.LLM,Prof.DR.Mochtar.”Pengantar Hukum Internasional”.Bandung:Putraarbadin.1999

PARTISIPASI POLITIK MELALUI JARINGAN SOSIAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini, Indonesia yang menanamkan paham Demokrasi yang sesuai dengan Ideologi Pancasila dalam hal politik mengalami perkembangan yang cukup banyak,termasuk dalam hal Pemilihan Umum atau penyampaian aspirasi.Dalam Pemilihan Umum peran Teknologi Informasi sangat menguntungkan untuk memperlancar komunikasi politik di Masyarakat.Banyak pihak yang memanfaatkan jaringan sosial khususnya Facebook untuk berkampanye maupun menghubungkan Kandidat dengan masyarakat luas,sehingga mereka dapat menyampaikan visi-misi bahkan janji-janji apabila nantinya terpilih di Posisi yang mereka calonkan.Hal ini tentu mempengaruhi kinerja politisi dalam bersaing,persaingan bisa menjadi sangat sempit ataupun memperluas aksi meningkatkan pendukungnya.Kini Masyarakat bisa bersikap lebih objektif dalam pemilihan umum kepala daerah hingga presiden.Sudah banyak kandidat yang menang karena kampanye-nya yang dibantu oleh Facebook,contohnya saja Presiden AS Barack Obama yang akhirnya memenangkan pemilihan umum karena disamping visi dan misinya yang menarik rakyat AS,Ia juga membuat halaman yang dapat diakses pengguna Facebook untuk memberikan pertanyaan ataupun pendapat kepada Obama sehingga rakyat yang puas akan birokrasi yang diberikan Obama akan mendukung Obama dalam Pemilu tersebut.Hal ini berarti melalui Jaringan Sosial masyarakat bisa berinteraksi dengan calon pemimpinnya tanpa terhalangi oleh jarak.Selain itu melalui Facebook Masyarakat luas juga dapat menyampaikan aspirasinya yang seringkali terhambat oleh pelaku elit politik sekarang mendapat tempat penyaluran melalui jaringan sosial.Masyarakat dapat lebih kritis dan tidak lagi bersifat apatis terhadap dunia politik di Indonesia.Dari Jaringan sosial maupun teknologi yang berkembang pesat saat ini masyarakat bisa membuat kontribusi atas perubahan yang terjadi dalam keputusan-keputusan yang diambil.Seperti inti dari Demokrasi yaitu “dari rakyat,untuk rakyat dan oleh rakyat”,masyarakat harus lebih mandiri dalam memahami kebijakan dan menyampaikan pendapat yang menjadi timbale balik dari adanya keputusan di pemerintahan.Tidak hanya itu saja,melalui Jaringan Sosial masyarakat lebih diuntungkan karena dapat membuat sebuah kelompok kepentingan yang didalamnnya bisa membuat gerakan pendukung atau penolak keputusan pemerintah.Ambil saja contoh gerakan pendukung Bibit-Chandra ataupun Gerakan anti Gayus Tambunan.Gerakan-gerakan ini banyak mengambil perhatian pengguna akun Facebook dan ramai menuai opini-opini dari masyarakat yang disalurkan lewat facebook.Untuk itu,saat ini kita perlu mengetahui keefektifan kinerja dan perubahan keputusan yang di pengaruhi oleh Jaringan Sosial dapat terjadi dan apa saja dampak yang bisa terjadi karena komunikasi politik melalui jaringan sosial.

B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Partisipasi Politik ?
2. Apa itu Jaringan Sosial ?
3. Bagaimana Partisipasi Politik melalui Jaringan Sosial ?
4. Dampak apa saja yang di berikan terhadap Partisipasi Politik ?
5. Bagaimana keefektifan kinerja melalui Jaringan Sosial ?

C. Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui peran aktif masyarakat dalam politik.
2. Untuk mengetahui manfaat jaringan sosial di bidang politik.
3. Untuk menganalisa partisipasi politik dalam jaringan sosial.
4. Untuk mengetahui keefektifan kinerja melalui Jaringan Sosial.
5. Untuk mengetahui dampak yang diberikan terhadap Partisipasi Politik di Masyarakat.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Apa itu Partisipasi Politik
Partisipasi berasal dari bahasa Latin, yang artinya "mengambil bagian". Dalam bahasa Inggris, partisipate atau partisipation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Partisipasi politik berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara.Secara definisi umum Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik,antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).Partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Dilihat sebagai suatu kegiatan, partisipasi politik dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Sementara itu dilihat dari kadar dan jenis aktivitasnya, Milbrath dan Goel membedakan partisipasi politik dalam beberapa kategori, yaitu: Apatis, Spektator, Gladiator, dan Pengeritik.Apatis yaitu orang yang tidak aktif sama sekali,termasuk tidak memakai hak pilihnya,sedangkan Spektator yaitu aktif secara minimal termasuk memakai hak pilihnya dan Gladiator yaitu orang yang sangat aktif dalam dunia politik.Namun masih banyak beberapa bentuk partisipasi yang di kategorikan menurut para ahli lainnya seperti Aktivis,Partisipan,Penonton,dan Apolitis yang di kemukakan oleh David F. Roth dan Frank L. Wilson.Aktivis disini adalah Pejabat public atau calon pejabat public seperti fungsionaris partai politik atau pimpinan kelompok kepentingan.Partisipan adalah orang yang bekerja untuk kampanye,anggota partai secara aktif,partisipan aktif dalam kelompok kepentingan dan tindakan-tindakan yang bersifat politis,atau orang yang terlibat dalam komunitas proyek.Penonton (Onlookers) adalah orang yang menghadiri reli-reli politik,anggota dalam kelompok kepentingan,pe-lobby,pemilih,pemerhati dalam pembangunan politik ataupun orang yang terlibat dalam diskusi politik.Apolitis adalah orang yang sama sekali tidak aktif atau bahkan anti terhadap politik.Partisipasi politik memiliki berbagai fungsi, di antaranya dikemukakan oleh Robert Lane, yakni sebagai sarana pemenuhan kebutuhan ekonomis, penyesuaian diri, mengejar nilai-nilai khusus, dan pemenuhan kebutuhan psikologis.Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi politik di antaranya adalah kesadaran politik, apresiasi politik, modernisasi, status sosial ekonomi, media massa, kondisi pemerintah dan pemimpin politik, kondisi lingkungan dan sebagainya.
Namun banyak orang mulai menyadari bahwa suara satu orang sangat kecil pengaruhnya,maka banyak pihak yang menggabungkan diri agar tuntutan mereka lebih didengar oleh pemerintah.Tujuannya adalah mempengaruhi kebijakan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka.Maka timbulah kelompok kepentingan seperti Kelompok Anomi,Nonasosiasional,Institusional,Asosiasional,Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik.Kelompok Anomi tidak memiliki organisasi,tetapi individu-individu yang terlibat merasa memiliki perasaan frustasi atau ketidakpuasan yang sama,sehingga secara spontan mengadakan aksi missal.Kelompok Nonasosiasional ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara,kerabat,agama,wilayah,etnis,dan pekerjaan.Kelompok ini tidak aktif secara politik dan tidak mempunyai organisasi ketat.Kelompok Institusional adalah kelompok formal yang berada dalam atau bekerja sama secara erat dengan pemerintahan.Kelompok Asosiasional dibentuk dengan suatu tujuan yang eksplisit,mempunyai organisasi yang baik dengan staf yang bekerja penuh waktu.Lembaga Swadaya Masyarakat sendiri adalah sebagai cerminan kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial,LSM lebih berorientasi pada dan bertujuan untuk membuat perubahan structural,ini adalah perwujudan dari kritik terhadap strategi pembangunan.Yang terakhir adalah Partai Politik yaitu suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,nilai-nilai,dan cita-cita yang sama.Fungsi dari Partai Politik sendiri adalah sebagai Sarana Komunikasi Politik,definisi dari Komunikasi Politik adalah Transmisi informasi yang relevan secara politis dari satu bagian sistem politik kepada sistem politik yang lain, dan antara sistem sosial dan sistem politik. Sebagaimana dapat dilihat pada setiap bagian dari sistem politik terjadi komunikasi politik, mulai dari proses penanaman nilai (Sosialisasi politik atau pendidikan politik). Sampai kepada pengartikulasian dan penghimpunan aspirasi dan kepentingan, terus kepada proses pengambilalihan kebijaksanaan, dan penilaian terhadap kebijaksanaan tersebut. Tiap-tiap bagian atau tahap itu dipersambungkan pula oleh komunikasi politik.Demikianlah secara simultan timbal balik vertikal maupun horizontal dalam suatu sistem politik yang handal, sehat dan demokratis. Komunikasi politik terjadi pada tiap bagiannya dan pada keseluruhan sistem politik itu. Sistem politik seperti itu telah berhasil menjadikan dirinya sistem politik yang mapan dan handal, yaitu sistem politik yang mempunyai kualitas kemandirian yang tinggi untuk mengembangkan dirinya secara terus menerus.Dalam sistem politik komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang sangat penting. Komunikasi politik menyalurkan aspirasi dan kepentingan politik rakyat yang menjadi input sistem politik dan pada waktu yang sama ia juga menyalurkan kebijakan yang diambil atau output sistem politik itu. Melalui komunikasi politik rakyat memberikan dukungan, menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap sistem politik. Melalui itu pula rakyat mengetahui apakah dukungan, aspirasi dan pengawasan itu tersalur atau tidak sebagaimana dapat mereka simpulkan dari berbagai kebijakan politik yang diambil.Adapula fungsi lainnya adalah sebagai sarana Sosialisasi Politik,yaitu proses penanaman nilai-nilai politik terhadap individu warga negara yang dilakukan oleh institusi politik, misalnya pemerintah, partai politik dan lembaga sejenis dan merupakan proses belajar individu mengenai berbagai hal mengenai politik, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung, dalam berbagai lingkungan kehidupannya. Tujuan dari kedua proses tersebut adalah pembentukan orientasi dan perilaku politik.Dalam proses sosialisasi politik banyak agen yang terlibat di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah keluarga, sekolah, teman bergaul, teman sekerja, media masa, dan organisasi atau kontak politik. Proses sosialisasi politik biasanya melalui mekanisme imitasi, instruksi dan motivasi. Melalui proses sosialisasi politik tersebut pada fase tertentu akan terbentuk identitas politik seseorang melalui proses identifikasi politik. Identitas tersebut tentu tidak bersifat tetap sepanjang waktu, melainkan bisa saja berubah.
B. Apa itu Jaringan Sosial
Jaringan Sosial adalah pengelompokan individu ke dalam kelompok-kelompok tertentu, seperti masyarakat pedesaan kecil atau subdivisi lingkungan,contohnya Masyarakat Pedesaan,Sekolah,Kampus,Kantor,dan Social Networking.Fungsi dari Jaringan Sosial adalah wadah untuk bertemu teman baru, mengumpulkan dan berbagi informasi,mengembangkan persahabatan atau aliansi professional,menemukan bisnis-untuk-bisnis pemasaran.Akses Jaringan Sosial bisa juga menjadi Agen Sosialisasi,untuk mempelajari suatu budaya ataupun bahasa,berbagi pemikiran,berita,perasaan dan lain hal walaupun berbeda letak geografis dan waktu yang dapat diabaikan karena melalui Jaringan Sosial bisa saling berinteraksi dengan efisien.Jaringan Sosial dapat meliputi adanya partisipasi (participations), pertukaran timbal balik, solidaritas, kerjasama, dan keadilan.Namun hal ini juga tergantung pada kemampuan membangun Jaringan Sosial yang kompak. Keputusan untuk membentuk suatu lembaga, menentukan tujuan, membangun sistem aturan main, dan lain sebagainya tidak ditetapkan dari atas (top down), tetapi diproses dari bawah (botton up) dengan melibatkan semua anggota dalam kedudukan yang setara. Pelibatan setiap orang di dalam komunitas dalam menentukan suatu tindakan kolektif yang akan dibuat merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat. Dengan pelibatan warga dalam jaringan sosial yang akan menjadi satuan sosial/organisasi lokal. Dengan kemampuan warga kolektif mengalihkan kepentingan ‘saya’ menjadi ‘kita’ terbangunlah kekompakan dan solidaritas antar warga.Disamping itu,dalam membangun Jaringan Sosial yang kuat,harus pula diperhatikan kemampuan membangun kepercayaan.Kepercayaan antar anggota dan antar anggota dengan pengurus suatu lembaga merupakan perekat kuat untuk terjalinnya kerjasama yang lebih baik. Anggota percaya kepada pengurus karena mereka jujur, bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan anggota (bukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok individu), dan menjaga kepercayaan itu ketika ditunjuk sebagai pengurus dalam musyawarah anggota. Beberapa faktor tersebut merupakan prasyarat agar modal sosial dapat lebih efektif dan efisien didayagunakan dalam bentuk kerjasama kolektif.
C. Bagaimana Partisipasi Politik melalui Jaringan Sosial
Penggunan situs Facebook sebagai basis penggalangan dukungan terhadap sebuah gerakan sosial telah memperlihatkan adanya fenomena baru dalam politik khususnya di Indonesia. Media facebook yang semula, murni besifat non-partisipan (hanya situs sosial) telah berubah oleh aktivitas member-nya yang mulai menyeretnya ke ranah politik.Masyarakat, menurut Arthur F. Bentley (the Process of Government,1908), terdiri dari kelompok-kelompok yang saling memiliki kepentingan yang berbeda. Karena perbedaan ini, maka masyarakat selalu berada pada titik tegangan antara consensus dan dis-sensus. Dalam rangka pencapaian equilibrium di dalam masyarakat, maka kelompok-kelompok saling bersaing dalam rangka memperbesar fluiditas dan akuntabilitas kekuatan politiknya. Di titik inilah, media berada. Ia memegang peranan dalam rangka memperbesar, mempersempit dan bahkan menghilangkan akuntabilitas politis sebuah kelompok. Partisipasi sebuah kelompok dalam sebuah proses politik, ditentukan oleh ada tidaknya media yang sanggup mem-back-up pandangan serta opini-opini yang diberikannya.Dalam sebuah masyarakat non-demokratis/a-demokratis, proses politik hanya menjadi milik sekelompok elit. Karena hal itu, timbul semacam apatisme di kalangan masyarakat. Muncul anggapan bahwa “politik hanyalah urusan mereka yang punya kuasa atau uang saja”. Tetapi seiring dengan membesarnya kalangan menengah di sebuah Negara, muncul opini bahwa masyarakat juga harus berani menjadi bagian dari perubahan dan politik yang ada.Karenanya, penggunaan situs Facebook haruslah dibaca sebagai upaya beralihnya kekuasaan politik dari tangan elit kepada masyarakat. Partisipasi politik yang seringkali terhambat oleh perilaku aktor-aktor politik real, mendapatkan celah penyaluran di dunia maya. Ini, menurut saya, sah-sah saja. Maka saat ini Masyarakat telah mulai menjadi kelompok kritis yang berupaya mandiri dan mempunyai kontribusi terhadap perubahan.Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Jejaring Sosial seperti Facebook,selain karena penggunanya yang hampir seluruh masyarakat dari pelosok dunia,tetapi juga Karena efisiensi waktu yang didapatkan serta interaksi yang tidak terhalang oleh jarak dan letak geografis.Jaringan sosial sering di manfaatkan sebagai media pendukung suatu permasalahan atau bahkan penolakan terhadap suatu kebijakan.Dalam Partisipasi Politik menurut Huntington dan Nelson membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain.Hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsure tekanan atau manipulasi.Pada Jaringan Sosial khususnya Facebook,Partisipasi yang digunakan bisa termasuk keduanya,karena ajakan dalam Facebook bersifat otonom,meskipun pada awalnya ada mobilisasi yang mempengaruhi gerakan-gerakan tersebut.Jaringan Sosial juga dapat menghemat pendanaan apabila menjelang pemilihan umum,karena berkat Facebook atau Jaringan sosial lainnya,pendanaan publikasi maupun sarana kampanye dapat berkurang.Hal ini juga membuat kampanye semakin efektif karena dapat tercipta interaksi antara individu tersebut dengan calon wakilnya tanpa harus menyita waktu ataupun biaya transportasi untuk berdialog dengan calon-calon tersebut.Masyarakat juga bisa mengenal dan meyakinkan diri atas siapa pilihannya akan jatuh sehingga dapat juga mengurangi kelompok apatis atau orang-orang yang tidak aktif sama-sekali terhadap dunia politik.Partisipasi melalui Jaringan Sosial juga mengurangi partisipasi yang mengandung unsure destruktif seperti demonstrasi,terror,pembunuhan politik,dan lain-lain.Masyarakat awam yang tidak mengerti politik dan awalnya hanya ikut-ikutan kini dapat mencari tahu lebih dekat bagaimana politik itu sebenarnya,sehingga ada proses pembelajaran dan fleksibilitas akan sebuah system politik di negaranya.
D. Dampak yang di berikan terhadap Partisipasi Politik
Partisipasi Politik melalui Jaringan Sosial memberikan dampak yang baik untuk memajukan Demokratisasi di Masyarakat,sehingga kedepannya dapat tercipta Pemberdayaan Civil Society yang bersifat otonom (kemandirian),publik dan civic.Hal ini berarti adanya kebebasan dan keterbukaan untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta kesempatan yang sama dalam mempertahankan kepentingan-kepentingan di depan umum.Civil Society sendiri secara Institusional bisa diartikan sebagai pengelompokan dari anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara yang mandiri yang dapat dengan bebas dan egaliter bertindak aktif dalam wacana dan praksis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.Dapat dimulai dengan pengupayaan secara sungguh-sungguh ruang puublik yang terbuka yang bisa dipakai untuk melibatkan secara penuh potensi-potensi aspiratif dalam masyarakat,ketimpangan yang terjadi.Pada hal ini Ormas dan kelompok-Kelompok LSM,dalam kaitannya berperan sentral sebagai pelopor penguatan masyarakat kelas bawah.Sehingga diarahkan kepada penciptaan secara gradual dan evolutif suatu masyarakat politik yang semakin dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan control bagi kecendrungan-kecendrungan eksesif Negara.Disisi lain Peran Jaringan Sosial kepada kandidat yang berkmpanye adalah memfasilitasi diskusi ekstensif dengan pemilihnya.Mereka dapat menyampaikan ide-ide mereka dan mempresentasikannya dengan biaya yang relative murah.Namun dampak negative disini adalah Potensi bahaya brkampanye juga dapat menjadi hal negative,pasalnya sifat Anonim pada jaringan sosial dapat dengan mudah pengguna menyebarkan skandal-skandal yang berefek buruk tanpa tahu siapa pengirimnya.Partisipasi politik disini dilakukan dengan komunikasi yang dapat bermanfaat untuk menyampaikan gagasan,kebijakan,merekrut massa dunia politik,membangun citra para politisi dan fungsi penting lainnya.Namun yang harus diperhatikan para politisi adalah dengan menampilkan diri di jaringan sosial khususnya dunia maya jauh lebih keras dibandingkan media lainnya.Karena para politisi harus berani menerima kecaman pedas,kritikan cerdas yang mungkin dapat mematahkan argument politisi tersebut.
E. Bagaimana keefektifan kinerja melalui Jaringan Sosial
Seperti yang kita ketahui Jaringan Sosial membuat kegiatan politik menjadi lebih mudah. Penelitian yang dilakukan oleh Kittilson dan Dalton pada tahun 2008 di AS menunjukkan bahwa terjadi pergeseran terhadap pembentukan modal sosial di dalam masyarakat. Pada masa lalu, modal sosial dibangun melalui kegiatan interaktif antara anggota masyarakat. Tetapi dengan berkembangnya internet, maka modal sosial juga dibentuk melalui interaksi dengan menggunakan internet.Mereka menggunakan 3 (tiga) variabel modal sosial, yaitu kepercayaan sosial (social trust), pembentukan norma-norma masyarakat (citizen norms), serta partisipasi politik (political participation). Penelitian ini dilakukan atas nama The Citizenship, Involvement and Democracy (CID) pada Georgetown University melakukan penelitian dengan melibatkan 1.001 responden di Amerika Serikat dalam kurun waktu 16 Mei sampai 19 Juli 2005, dengan teknik wawancara mendalam, dan pengambilan sampel secara random. Hasil penelitian Kittilson dan Dalton menunjukkan terjadinya semacam evolusi atau perubahan dalam pembentukan modal sosial. Pola pembentukan yang tradisional yaitu interaksi sosial secara langsung melalui kegiatan tatap muka secara fisik secara perlahan mengalami penurunan. Interaksi tatap muka langsung tidak lagi menjadi suatu yang sangat berperan penting (crux) dalam pembentukan modal sosial pada masa sekarang. Perkembangan internet dengan aplikasi yang memungkinkan terjadinya interaksi antar masyarakat telah mampu menggantikan sebagian dari peran itu.Tetapi Kittilson dan Dalton tidak memberikan sebuah pola bagaimana internet membangun modal sosial, atau bagaimana bentuk interaktivitas masyarakat melalui internet yang membentuk modal sosial. Penelitian hanya memperlihat keterkaitan antar variabel-variabel modal sosial melalui mekanisme interaksi virtual yang terjadi antar warga masyarakat.Penelitian yang dilakukan oleh Sara Ferlander (2003) di Swedia pada tahun 2003 menunjukkan bahwa perkembangan internet mampu membentuk modal sosial pada masyarakat lokal di sana. Ini adalah disertasi doktor Ferlander pada University of Stirling di Swedia. Hasil risetnya menunjukkan bahwa internet ternyata memberikan dampak kepada pembentukan modal sosial melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam membahas berbagai isu sosial (social participations), meningkatkan integrasi sosial (social integration), bertukar pikiran atau berdiskusi (exchange information), serta melakukan kegiatan kolektif sosial (social actions).Tetapi ada dampak lain, di mana mereka yang tidak memiliki akses ke internet karena keterbatasan akses ke infrastruktur internet atau karena alasan ketidak-kemampuan (computer illiterate) ternyata mengalami ketersisihan dalam masyarakat digital ini, tetapi mampu terjaring sebagai modal sosial oleh instrumen lain di masyarakat selain internet. Sementara itu modal sosial dalam hal aspek politik ditunjukkan dengan 3 (tiga) variabel, yaitu ketertarikan terhadap politik (political interest), keinginan untuk terlibat dalam politik (political efficacy), serta pengetahuan tentang politik (political knowledge). Hasilnya, hanya 3 (tiga) kegiatan dalam menggunakan internet yang sanggup meningkatkan partisipasi politik yang ditunjukkan dengan ketiga variabel di atas, yaitu menyebarkan email mengenai isu politik, mengikuti berita tentang politik, serta blogging atau mengikuti forum diskusi mengenai politik di internet. Sedangkan kegiatan lainnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pembentukan partisipasi politik. Jadi penelitian menyimpulkan bahwa internet mampu membangun modal sosial (dalam hal ini partisipasi politik) di kalangan anak muda melalui kegiatan menyebarkan email dengan isu yang fokus, mengikuti berita yang fokus, serta blogging atau mengikuti forum diskusi yang fokus (dalam hal ini fokusnya adalah politik).



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Partisipasi Politik adalah suatu aksi yang dapat membuat komunikasi politik sebagai interaksi dari pemerintah dan rakyat.
2. Jaringan Sosial membantu interaksi tersebut dan juga sebagai Agen Sosialisasi yang efektif di Masyarakat.
3. Jaringan Sosial berfungsi sebagai Kontrol Masyarakat terhadap Kebijakan Publik serta menjadi alat menambah Pengetahuan Masyarakat tentang Politik.

B. Saran
1. Masyarakat sebaiknya memanfaatkan jaringan sosial sebagai wadah untuk menambah wawasan tentang politik
2. Menciptakan masyarakat yang demokratis serta kritis terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah.
3. Perlu upaya peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik atau peningkatan fungsi-fungsi institusi politik lain, termasuk peningkatan kondisi sosial ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan partisipasi politik masyarakat.
4. Meningkatkan partisipasi Politik di Masyarakat sehingga tidak ada kesan acuh terhadap dunia perpolitikan di Indonesia
5. Membangun Kelompok penggerak masyarakat sebagai motor pengembangan politik di Masa Depan.









DAFTAR PUSTAKA
http://bisma.wordpress.com/2009/11/17/trend-baru-partisipasi-politik-di-indonesia/
http://samzlee.blogspot.com/2010/02/sosialisasi-partisipasi-dan-komunikasi.html
http://achmadhidir.blogspot.com/2010/09/tinjauan-modal-sosial-sebagai-pembentuk.html
http://library.wri.or.id/index.php?p=show_detail&id=2711
http://www.scribd.com/doc/13971504/JEJARING-SOSIAL
https://ririsatria40.wordpress.com/2010/04/01/blog-jejaring-sosial-dan-social-capital/
Budiardjo,Miriam; Dasar-Dasar Ilmu Politik;Gramedia Pustaka Utama; Jakarta; 2004
Alfian,Alfan M.; Demokrasi Pilihlah Aku;In-TRANS Publising;Malang;2009
Duverger,Maurice; Sosiologi Politik ; Rajawali Pers;Jakarta;2000
Soekanto,Soerjono; Sosiologi Suatu Pengantar ;Rajawalai Pers ;Jakarta;2009
Hikam,Muhammad AS; Demokrasi dan Civil Society; Pustaka LP3ES; 1996